KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Kuota Haji, Agensi Dipaksa Setor Uang ke Pejabat Kemenag
MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik kesewenang-wenangan dalam penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah menegaskan, sejumlah agensi perjalanan haji tidak akan memperoleh kuota tambahan jika tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.
“Kadang ada permintaan sesuatu di luar aturan. Kalau tidak dipenuhi, ya kuota haji bisa tidak kebagian,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Menurut Asep, ketergantungan agensi perjalanan terhadap Kemenag sangat besar, khususnya dalam memperoleh kuota haji khusus. Kondisi tersebut membuka ruang praktik tidak sehat hingga muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah penyidik memintai keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Berselang beberapa hari, KPK menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal BPK yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 mencengangkan: negara ditaksir rugi lebih dari Rp1 triliun akibat dugaan penyimpangan kuota haji.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk memudahkan proses penyidikan.
Kasus ini tidak hanya ditangani oleh KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag diketahui membagi kuota itu menjadi dua bagian: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas mengatur proporsi kuota haji: 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari tambahan kuota 20 ribu, semestinya hanya sekitar 1.600 yang dialokasikan untuk haji khusus, bukan 10 ribu sebagaimana dipraktikkan Kemenag.
Dugaan praktik “jual-beli” kuota haji menambah panjang daftar persoalan pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Keberangkatan jamaah yang seharusnya dikelola transparan demi kepentingan umat, justru diselimuti praktik transaksional.
KPK memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dengan penyidikan menyeluruh. Asep menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan jamaah sekaligus merusak tata kelola penyelenggaraan haji di tanah air.
“Yang jelas, penyidik akan mendalami semua pihak yang diduga terlibat,” pungkas Asep.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih