KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Katering Haji, Temuan Pansus DPR Jadi Pintu Masuk Baru
MERAHPUTIH I JAKARTA – Arah penyidikan kasus korupsi kuota haji yang tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian melebar. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyoroti persoalan katering jamaah haji yang sebelumnya menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
“Didalami juga informasi itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10).
Budi menegaskan, persoalan penyelenggaraan ibadah haji tak hanya berhenti pada masalah kuota, melainkan juga mencakup seluruh aspek pelaksanaan, termasuk konsumsi dan logistik jamaah.
“Kalau kami menghitung biaya penyelenggaraan haji, maka soal konsumsi, logistik, maupun akomodasi itu menjadi bagian dari pembiayaan yang dihitung dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.
Ia mengakui, hasil temuan dari Pansus DPR RI menjadi masukan berharga bagi penyidik KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji.
“Itu membantu teman-teman penyidik untuk menelusuri dan mendalami perkara ini lewat pemanggilan sejumlah saksi,” tambah Budi.
KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, lembaga itu telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan lanjutan pada 18 September 2025 mengindikasikan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam pusaran kasus ini.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang dinilai melanggar aturan. Dari total tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan tegas mengatur pembagian kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus.
Dugaan penyimpangan dalam katering dan pembagian kuota ini kini menjadi fokus baru penyidikan KPK membuka lembaran baru dalam penelusuran aliran dana besar di balik penyelenggaraan ibadah haji.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih