Komika Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Materi Stand Up Dinilai Cemarkan Nama Baik Ormas Islam
MERAHPUTIH I JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik menyusul materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara bertajuk Mens Rea. Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026.
Laporan itu telah teregister secara resmi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para pelapor menilai materi komedi yang disampaikan Pandji tidak sekadar bersifat humor, melainkan mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah organisasi Islam dan mencegah berkembangnya narasi yang dianggap menyesatkan, khususnya di kalangan anak muda.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1).
Dalam laporan itu, hanya satu orang yang dilaporkan, yakni Pandji Pragiwaksono. Meski tidak menyebut nama lengkap dalam pernyataan awal, Rizki memastikan bahwa terlapor merupakan seorang seniman stand up comedy yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Satu orang yang kami laporkan, seorang stand up comedian, inisial P,” katanya menegaskan.
Menurut Rizki, substansi materi stand up comedy tersebut dinilai melampaui batas kritik dan humor. Ia menyebut terdapat narasi yang mengaitkan NU dan Muhammadiyah dengan politik praktis secara tendensius, seolah-olah kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu mendapatkan keuntungan berupa konsesi tambang sebagai imbalan dukungan politik pada kontestasi pemilu lalu.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis, lalu disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang sebagai imbalan karena telah memberikan suaranya dalam kontestasi pemilu kemarin,” ujar Rizki.
Narasi tersebut, lanjut Rizki, berpotensi memecah belah umat dan menimbulkan keresahan, terutama di kalangan generasi muda NU dan Muhammadiyah yang selama ini menjunjung tinggi prinsip keislaman moderat dan kebangsaan.
Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan audio berisi materi stand up comedy Pandji dalam acara Mens Rea. Rekaman tersebut dinilai cukup kuat untuk menunjukkan dugaan pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap institusi keagamaan.
Rizki menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi atau seni, melainkan upaya menegakkan batas etika dalam menyampaikan kritik di ruang publik.
“Kami tidak anti kritik, tapi ketika kritik itu berubah menjadi fitnah dan merendahkan institusi Islam terbesar di Indonesia, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” ucapnya.
Ia pun berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk memanggil Pandji Pragiwaksono untuk dimintai keterangan guna proses klarifikasi.
“Besar harapan kami laporan ini segera ditindaklanjuti. Kalau bisa secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi, agar persoalan ini terang dan tidak terus menjadi kegaduhan di masyarakat,” pungkas Rizki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. (jak)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih