Pemkot Surabaya Siapkan Sistem Piket dan WFA Saat Lebaran, Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan skema kerja khusus selama periode Ramadan hingga pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun memasuki masa libur keagamaan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun sistem kerja yang mengombinasikan jadwal piket perangkat daerah dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, kesiapsiagaan aparatur selama masa Lebaran bukan hal baru di lingkungan birokrasi Kota Pahlawan. Tradisi tersebut sudah lama diterapkan agar roda pemerintahan dan keamanan kota tetap terjaga.

“Di Pemkot Surabaya sudah biasa ada jadwal piket sebelum dan sesudah Lebaran. Dengan begitu pemerintahan tetap berjalan baik dan kondisi kota tetap aman,” ujar Eri, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan mendapat giliran piket selama periode tersebut. Kehadiran mereka diperlukan untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak mengalami kendala.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menerapkan kebijakan WFA bagi sebagian ASN. Namun demikian, para pegawai tetap diwajibkan dalam kondisi siaga atau on call sehingga dapat segera merespons apabila dibutuhkan.

Pemkot Surabaya juga akan melakukan pendataan terhadap pegawai yang menjalankan piket maupun yang bekerja secara fleksibel. Sistem tersebut diharapkan tetap menjaga kelancaran koordinasi antarinstansi.

“Siapa yang WFA dan siapa yang piket akan kita data. Tapi semuanya harus tetap on call agar koordinasi tidak terputus,” jelasnya.

Meski sebagian pegawai dapat bekerja secara fleksibel, Eri menegaskan bahwa layanan yang menyangkut keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tetap harus beroperasi tanpa henti.

Beberapa dinas yang dipastikan siaga penuh selama 24 jam antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penugasan dilakukan dengan sistem rotasi agar petugas tetap dapat menjalankan tugas sekaligus merayakan Lebaran secara bergantian.

“Pelayanan yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat tidak boleh berhenti. Kita atur rotasi petugas supaya semua tetap bisa bertugas dan merayakan Lebaran,” tegasnya.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta kepala daerah tetap siaga di wilayahnya selama periode libur Idul Fitri.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 yang juga mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa libur Lebaran.(sub)

Editor : Redaksi