Bupati Saiful Ilah Didakwa Terima Suap Rp550 Juta
MERAH PUTIH | Sidoarjo - Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo nonaktif, baru saja menjalani sidang pertama kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda Sidoarjo, Rabu (3/6).
Sidang perdana dengan jadwal pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ini dilakukan secara tatap muka langsung dengan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat Saiful Ilah dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saiful Ilah sendiri dituduh telah menerima uang Rp550 juta secara bertahap dari pengusaha Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Tujannya, demi memenangkan sejumlah tender proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Uang itu merupakan hadiah dari Ibnu Gofur serta Totok Sumedi karena memenangkan paket-paket pembangunan tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto dalam persidangan, Rabu (3/6).
Menurut dakwaan JPU, di samping Saiful Ilah, uang juga mengalir ke empat terdakwa lain. Mereka antara lain Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
“Suharti menerima 227 juta rupiah, Tetrahastoto menerima 350 juta rupiah, Sangadji menerima 330 juta rupiah,” sebut JPU Arif Suhermanto.
Jaksa Arif Suhermanto menambahkan, Saiful Ilah ditangkap KPK via OTT ketika menerima duit senilai Rp350 juta di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.
Persidangan dengan agenda selanjutnya bakal digelar pada tanggal 8 Juni 2020 mendatang. (red/rga)
Editor : Rangga Putra
Harian Merah Putih