IPW Minta Dewas KPK Awasi Proses Pemeriksaan Nurhadi

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane.
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane.

MERAHPUTIH | JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi kinerja Novel cs dalam memeriksa buronan Nurhadi.

Sebab menurut Neta, beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi "disandera" dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.

"Ind Police Watch (IPW) mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta melalui siaran pers yang diterima Harian Merah Putih, Sabtu (6/6).

Dijelaskan Neta, cara-cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK Komjen Firli Bahuri.

Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya.

"Informasi yang diperoleh IPW, cara- cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi itu untuk mendapatkan dua pengakuan," ujar Neta.

Neta melanjutkan, pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, saat berperkara dengan KPK yang dipimpin Abraham Samad.

Kedua, masih Neta, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan.

"Upaya menggali pengakuan dengan cara-cara "menyandera" dan memeriksa Nurhadi di luar gedung Merah Putih ini terlihat sangat aneh, terutama soal membantu Budi Gunawan memenangkan praperadilan," jelas Neta.

"Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan praperadilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa. Terbukti praperadilannya ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan," imbuh Neta.

Sebagai penyidik KPK, Novel boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan, tapi tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.

"Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK, wong Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu," tegas Neta.

Neta menambahkan jika Negeri ini memang sangat aneh, karena ada Tersangka memeriksa Tersangka.

"Pertanyaannya, penegakan hukum seperti apa yang bisa ditegakannya, wong Novel sendiri tidak taat hukum. Anehnya Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya. Akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh," pungkas Neta. (her)

Editor : Agiyo monseh F