Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK dengan Uang Rp 425 Juta

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

MERAHPUTIH|JAKARTA-Penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Jumat cukup mengagetkan banyak pihak. Di penangkapan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang Rp425 juta. Diduga, uang tersebut terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.


"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir ANTARA, di Jakarta.

Ali mengatakan tim KPK total telah menangkap 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat, pukul 10.40 WIB.


"Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta," ungkap Ali.

Kasus tersebut, kata dia, terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur-nya. (red)

Editor : Eko Yudiono