BNI Dukung Restrukturisasi Debitur Sesuai Program Pemerintah
MERAH PUTIH| JAKARTA- Profit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) tetap naik di tengah pandemi COVID-19. BNI berhasil meningkatkan laba bersih 2,5% menjadi Rp 15,38 triliun pada 2019 dibandingkan periode yang sama di tahun 2018. Peningkatan laba bersih itu pertumbuhan bisnis luar negeri perseroan.
Sigit Prastowo, Direktur Keuangan BNI mengatakan, kinerja anak usaha berhasil menyumbang 11,6ri laba yang diperoleh grup BNI di 2019. Kontribusi kelima anak usaha terhadap kinerja BNI tumbuh 33,3% secara yoy (tahunan).
Selain peningkatan profit, BNI juga mematuhi arahan Presiden Jokowi untuk merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak COVID-19 (virus corona).
Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.
“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” ungkap Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati di Jakarta.
Melaui POJK diatas, perbank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Debitur tersebut adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK tersebut juga tercatat bahwa terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara (1) perpanjangan jangka waktu kredit, (2) perpanjangan masa tenggang, (3) keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan (4) penurunan suku bunga.
Dengan adanya POJK ini, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK. BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti.
Tambok menyebut, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik. (red)
Berikut Susunan Direksi Baru
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Herry Sidharta
Wakil Direktur Utama: Anggoro Eko Cahyo
Direktur Bisnis Koperasi: Benny Yoslim
Direktur Bisnis Konsumer: Corina Leyla Karnalies
Direktur Keuangan: Sigit Prastowo
Direktur Manajemen Risiko: Osbal Saragi Rumahorbo
Direktur Teknologi Informasi dan Operasi: YB Hariantono
Direktur Human Capital dan Kepatuhan: Bob Tyasika Ananta
Direktur Tresuri dan Internasional: Putrama Wahju Setiawan
Direktur Bisnis UMKM: Tambok Parulian Setyawati
Direktur Hubungan Kelembagaan: Sis Apik Wijayanto
Direktur Layanan dan Jaringan: Adi Sulistyowati
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Agus D MartowardojoWakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Pradjoto
Komisris Independen: Sigit Widyawan
Komisris Independen: Asmawi Syam
Komisris Independen: Septian Hario S
Komisris Independen: Imam Sugema
Komisaris: Joni Swastanto
Komisaris: Askolani
Komisaris: Ratih Nurdiati
Komisaris: Susyanto
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih