Fatwa Haram untuk Sound Horeg: Di Antara Kebisingan dan Hak Publik

harianmerahputih.id
FOTO ILUSTRASI : penggunaan sound horeg yang mengganggu ketenteraman dan menjadi sarana kemaksiatan dapat masuk dalam kategori haram.

MERAHPUTIH I PASURUAN — Suara dentuman bass dari perangkat audio berdaya tinggi yang populer disebut sound horeg akhirnya menuai sikap tegas. Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, menetapkan praktik tersebut masuk dalam kategori haram. Keputusan ini didasarkan bukan hanya pada kebisingannya, tetapi juga pada dampak sosial yang ditimbulkan.

Fatwa itu langsung mendapat respons dari sejumlah tokoh agama dan pemerintah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut bahwa penggunaan sound horeg yang mengganggu ketenteraman dan menjadi sarana kemaksiatan dapat masuk dalam kategori haram.

Baca juga: Aturan Baru Penggunaan Sound System di Jatim: Boleh, Tapi Ada Batasannya

“Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget pargoy, dan sejenisnya, tentu bisa menjadi haram,” ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Fahrur, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hak orang lain dalam kehidupan sosial. Bahkan dalam konteks ibadah, Islam tetap melarang umatnya untuk mengganggu lingkungan sekitar.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menyatakan bahwa keputusan haram tersebut tidak hanya merujuk pada tingkat kebisingan. Lebih dari itu, praktik sound horeg dianggap memiliki implikasi sosial yang meresahkan.

“Keputusan ini tidak semata mempertimbangkan volume suara, tetapi juga istilah yang melekat dan praktik yang biasa dilakukan dalam kegiatan sound horeg,” ujar Kiai Muhib. “Karena itu, di mana pun kegiatan itu dilakukan, mengganggu atau tidak, hukumnya tetap haram,” tambahnya.

Pernyataan tersebut dikutip dari unggahan Instagram @ajir_ubaidillah dan menjadi viral dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Aturan Tegas untuk Sound Horeg: Tegakkan Batas Volume, Dimensi, dan Jam Operasional

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, turut memberikan dukungan atas fatwa yang dikeluarkan Ponpes Besuk. Ia menyebut, keputusan tersebut sudah tepat dan dilakukan dengan metode fikih yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kiai Muhib merupakan mushohih dan masuk jajaran Syuriah PBNU. Jadi keputusan yang diambil sudah melewati kajian fikih yang mendalam,” kata Ma’ruf.

Menurutnya, sound horeg hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang, tetapi menimbulkan ketidaknyamanan yang luas. “Ini seperti knalpot brong, yang menikmati hanya pemiliknya, sementara masyarakat luas terganggu. Bahkan ada laporan kaca rumah retak dan gendang telinga terganggu karena getaran dari sound horeg,” ujarnya.

MUI Jawa Timur, kata Ma’ruf, menyatakan satu suara dengan keputusan Ponpes Besuk. “Secara hukum sudah tepat dan kami mendukung penuh,” tegasnya

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Penggunaan Sound Horeg

Sementara itu, enanggapi berkembangnya polemik ini, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menekankan bahwa masalah sound horeg tidak bisa dilihat semata sebagai isu agama, melainkan juga berkaitan erat dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Karena ini menyangkut kamtibmas, kami sudah mulai berkomunikasi dengan aparat kepolisian dan para pelaku usaha sound horeg,” kata Emil, Rabu (2/7/2025).

Emil menambahkan bahwa Pemprov Jatim tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat terkait dampak buruk dari praktik ini. “Kami harus mencari solusi yang adil dan tidak semata-mata menjustifikasi satu pihak. Harus ada jalan tengah agar masyarakat tetap terlindungi,” ujar dia. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru