MERAHPUTIH I SURABAYA – Upaya memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah sebagai fondasi pemerataan kesejahteraan kembali menjadi sorotan serius Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Melalui Kelompok 3 Badan Pengkajian MPR RI, forum diskusi terpumpun atau focus group discussion (FGD) digelar di Surabaya, Selasa (10/2/2026), untuk menyerap pandangan akademisi, pakar, dan pemangku kepentingan daerah.
Forum tersebut menjadi ruang strategis membedah sejauh mana kebijakan desentralisasi mampu menjawab tantangan ketimpangan pembangunan dan kemiskinan yang masih membelit sejumlah wilayah di Indonesia. Hadir dalam FGD tersebut anggota Kelompok 3 Badan Pengkajian MPR RI, yakni Maman Imanul Haq, Kamrussamad, I Wayan Sudirta, Lia Istifhama, dan Sigit Purnomo.
Baca juga: Dispendik Surabaya Matangkan Persiapan TKA 2026
Sejumlah akademisi dan pakar turut memberikan pandangan kritis, di antaranya Prof. Bagong Suyanto, Prof. Nunuk Nuswardani, serta Indah Dwi Qurbani. Diskusi berlangsung dinamis dengan menyoroti perlunya penguatan kerangka hukum desentralisasi agar otonomi daerah tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, dalam paparannya menegaskan bahwa desentralisasi sejatinya merupakan instrumen untuk memperkuat kemandirian lokal. Menurutnya, negara tidak boleh memaksakan kebijakan seragam terhadap daerah yang memiliki kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda-beda.
“Desentralisasi harus diarahkan untuk menjawab persoalan kemiskinan, termasuk kemiskinan kualitas. Tidak semua daerah memiliki kesiapan mentalitas dan struktur sosial yang sama, sehingga regulasi tidak bisa disamaratakan,” ujar Ning Lia, sapaan akrab senator Jatim tersebut.
Ia menyoroti fakta bahwa implementasi otonomi daerah selama ini belum sepenuhnya menghasilkan keadilan pembangunan. Sejumlah daerah mampu melesat dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di sisi lain masih terdapat wilayah yang tertinggal dan belum menikmati manfaat optimal dari desentralisasi.
Karena itu, Ning Lia mendorong agar kebijakan otonomi daerah dirumuskan secara adaptif dan kontekstual. Salah satu aspek penting yang menurutnya perlu mendapat perhatian adalah pengakuan terhadap hukum adat dan kearifan lokal sebagai bagian dari sistem pengelolaan daerah.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Aman Meski 45 Ribu Data PBI JK Dinonaktifkan
“Hukum adat memiliki peran besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan identitas lokal. Jika dikelola dengan baik, ini justru menjadi kekuatan daerah dalam membangun kemandirian,” tegasnya.
Pandangan senada disampaikan Prof. Nunuk Nuswardani yang menekankan pentingnya menekan kesenjangan sosial sebagai indikator keberhasilan desentralisasi. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh dilepaskan dari evaluasi nyata di lapangan.
“Program bantuan harus disesuaikan dengan potensi, kebiasaan, dan kebutuhan masyarakat setempat. Jika tidak, bantuan hanya akan bersifat sementara dan tidak meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Bagong Suyanto menilai penguatan desentralisasi harus berjalan seiring dengan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, kebijakan pusat dan daerah perlu saling menguatkan, bukan justru menciptakan jarak antara negara dan rakyat.
Ketua diskusi, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa FGD ini merupakan bagian dari ikhtiar MPR RI untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi daerah. Seluruh masukan dari forum ini, kata dia, akan menjadi bahan penting bagi Badan Pengkajian MPR RI.
“Kami berharap hasil diskusi ini dapat mendorong lahirnya kebijakan desentralisasi yang lebih adil, berkeadilan sosial, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(dpr)
Editor : Redaksi