Pemprov Jatim Usulkan Tambahan Modal Rp300 Miliar untuk Jamkrida, Perluas Akses Pembiayaan 1 Juta UMKM

harianmerahputih.id
Gubernur Khofifah saat rapat paripurna

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini, dukungan tersebut diwujudkan melalui usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) atau Jamkrida Jatim.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (18/2/2026). Penyampaian itu tertuang dalam Nota Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Jamkrida.

Baca juga: Khofifah: Beda Awal Puasa, Tetap Seduluran

Dalam penjelasannya, Khofifah menegaskan bahwa tambahan modal ini merupakan bagian dari langkah strategis memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi di Jawa Timur.

“Untuk mendukung rencana strategis tersebut dan memperhatikan kajian kelayakan investasi yang telah dilakukan, PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) memerlukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar tiga ratus miliar rupiah,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun. Capaian tersebut dinilai signifikan, namun masih jauh dari target besar perusahaan untuk mampu menjamin hingga 1 juta UMKM di Jawa Timur.

Menurut Khofifah, ambisi memperluas jangkauan layanan itu tidak lepas dari sejumlah tantangan, terutama dari sisi regulasi dan kapasitas permodalan perusahaan.

“Namun realisasi target tersebut menghadapi tantangan dari sisi regulasi dan kapasitas permodalan,” tegasnya.

Kendala utama yang dihadapi Jamkrida berkaitan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Dalam regulasi tersebut, lembaga penjamin diwajibkan menjaga gearing ratio maksimal 40 kali terhadap modal sendiri.

Saat ini, gearing ratio Jamkrida Jatim telah berada di angka 35 kali—mendekati batas maksimal yang diperkenankan. Artinya, tanpa tambahan modal disetor, ruang ekspansi penjaminan menjadi sangat terbatas.

Baca juga: Khofifah Guyur Pasar Murah Jelang Ramadhan: Harga Ditekan, Daya Beli Diselamatkan

“Kondisi tersebut menandakan keterbatasan ruang bagi perusahaan untuk memperluas kapasitas penjaminan tanpa adanya tambahan modal disetor,” jelas Khofifah.

Dorongan penguatan Jamkrida dinilai sangat relevan mengingat pertumbuhan UMKM di Jawa Timur terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Jatim, jumlah UMKM di provinsi ini pada 2024 telah mencapai 9,78 juta unit usaha.

Capaian tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak di Indonesia. Besarnya populasi UMKM ini sekaligus menjadi potensi ekonomi yang harus diimbangi dengan dukungan pembiayaan yang memadai.

Selama ini, banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengakses kredit perbankan karena keterbatasan agunan maupun persyaratan administratif. Kehadiran Jamkrida menjadi instrumen penting untuk memberikan jaminan kredit sehingga perbankan lebih percaya menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha kecil.

Baca juga: Khofifah Tegaskan Perang terhadap Kemiskinan Ekstrem, Rp4,7 Miliar Mengalir ke Pasuruan

Dari sisi struktur permodalan, hingga saat ini modal disetor Jamkrida yang berasal dari Pemprov Jatim dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Setdaprov Jatim baru mencapai Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan modal disetor sebesar Rp420 miliar.

Tambahan Rp300 miliar yang diusulkan ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan perusahaan, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi peningkatan kapasitas penjaminan kredit.

Langkah ini juga dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah berbasis UMKM. Dengan akses pembiayaan yang lebih luas, pelaku usaha kecil diharapkan mampu meningkatkan skala usaha, memperluas pasar, hingga menciptakan lapangan kerja baru.

Jika usulan tersebut disetujui DPRD, suntikan modal ini akan menjadi salah satu penguatan terbesar dalam sejarah Jamkrida Jatim. Pemerintah provinsi pun optimistis, penguatan permodalan akan menjadi katalisator bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(dpr)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru