MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan tersebut, Sudewo segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelimpahan dilakukan untuk dua perkara berbeda yang menjerat Sudewo, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Dugaan Korupsi Pelindo Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan proses pelimpahan dari tahap penyidikan ke penuntutan telah dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa (19/5).
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Budi menjelaskan, kemungkinan penggabungan dakwaan dalam dua perkara tersebut masih terbuka sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah itu dinilai dapat membuat proses penanganan perkara menjadi lebih efektif.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak, Kuasa Hukum Serang Dakwaan Jaksa
“Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ujarnya.
Kasus yang menyeret Sudewo menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain itu, ia juga diduga menerima aliran dana terkait proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK sebelumnya mendalami dugaan adanya permintaan uang kepada calon perangkat desa dengan nominal tertentu sebagai syarat untuk memperoleh jabatan. Di sisi lain, dalam perkara proyek jalur kereta api, penyidik menelusuri dugaan pemberian fee dari sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Saksi dari Biro Travel Diperiksa
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo mengakui proses hukum terhadap dirinya segera memasuki tahap persidangan. Ia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” kata Sudewo kepada wartawan.(jak)
Editor : Redaksi