MERAHPUTIH | KEP SULA - Kasus pekerjaan proyek ruas jalan Pohea-Molbufa HRS Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggunakan APBD 2009 lalu, Senilai Rp 7.020.698.000, diduga fiktif.
Pasalnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Malut sejak tahun 2012, dengan Nomor Surat Kapolda Maluku Utara Nomo: R/17/II/2012 Tanggal: 09 Februari 2012 oleh Himpunan Mahasiswa Sula Besi Barat (HIPMA-SULBAR) Maluku Utara, dengan nomor: 012/SEK/HIPMA/MU/III/2011.Tanggal 21/Maret 2011 lalu, Perihal laporan Indikasi Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten kepulauan sula. Sesuai dengan surat perintah penyelidikan Direskrim Pol Malut Utara Nomor : Sp.Lidik/65/IV/2011 Ditreskimsus polda maluku Utara Tanggal 05 April 2011.
Baca juga: MAKI Jatim Siap Bongkar Dugaan Potongan Dana Hibah Masjid dan Pesantren ke KPK
Namun, hingga kini tidak ditindak lanjuti lagi oleh penyidik Polda Malut sesuai dengan surat perintah di atas. Hal tersebut mendapat tanggapan keras Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Maluku utara, Razak Idrus kembali mendesak Polda Malut segera menyelesaikan kasus indikasi korupsi Jalan Pohea-Malbufa.
Baca juga: KPK Sita Alphard dan Empat Ponsel dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
"Sebab kasus tersebut hingga saat ini tidak ada titik penyelesaian. Apalagi kasus itu sudah merugikan negara sebesar Rp 7 milyar lebih,” kata Rajak kepada MERAHPUTIH lewat pesan Via Whats Aap, Kamis (18/6).
"HCW tetap memberikan apresiasi pada Polda Malut dibawa kepemimpinan Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Rikwanto yang mana punya niat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku Utara. terutama Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkas Rajak.
Baca juga: KPK Bekuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, Terseret Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Rikwanto belum sempati di hubungi, hingga berita ini di tayangkan. (cho/tji)
Editor : Tudji Martudji