Tampung Keluhan, PLN Dirikan Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik
MERAHPUTIH | SURABAYA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memberikan tanggapan terkait banyaknya keluhan warga soal tagihan listrik yang melonjak khususnya di bulan Juni 2020, untuk pelanggan rumah tangga.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen dari pada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
"Kami sudah mengeluarkan skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang mengalami lonjakan tagihan listrik, " jelas Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur, A Rasyid Naja dalam siaran tertulis, Senin (8/6).
Menurut A Rasyid, posko pengaduan ini melalui saluran Contact Center PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile agar pelanggan dapat menerima pelayanan dan penjelasan dengan baik.
"Situasi sulit seperti sekarang, kami terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan," jelasnya.
Untuk diketahui keluhan lonjakan tagihan listrik muncul di berbagai media sosial seperti Facebook dan WA group. Salah seorang warga Desa Tawangsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Yoni misalnya, yang biasanya hanya menerima tagihan listrik PLN di bawah Rp 250 ribu perbulan, kali ini harus membayar lebih dari Rp 300 ribu.
Pihak PLN menyebut, kondisi ini terkait dengan pengerahan kembali petugas baca meter ke lapangan untuk melakukan pencatatan meter tagihan listrik bulan ini. Imbasnya, muncul dampak kenaikan tagihan rekening bagi pelanggan, yang selama dua bulan sebelumnya diberlakukan metode rata-rata pemakaian tiga bulan.
Sementara, guna mengatasi dampak tersebut, pihaknya mengeluarkan skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni. Mereka memberi kemudahan kepada pelanggan Rumah Tangga (R1M 900 VA, R1 1300 VA dan R1 2200 VA serta R2 dan R3) yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20ri pada bulan Mei.
Melalui skema yang dibuat akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir di periode sebelumnya, kenaikannya bisa dibayar sebesar 40%. Dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
PLN pun akan melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan agar kebijakan tersebut tepat sasaran. Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses setelah tanggal 6 Juni. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan bagi sejumlah pelanggan. Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.
Pihaknya, juga memastikan akan terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50gi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. "Pengecekan dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran," tandasnya.
Dewan Soroti Tarif PLN
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Anik Maslachah menanggapi keluhan masyarakat terkait perlakuan PLN yang dianggap kian mengecewakan. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meluapkan kekecewaannya.
Keputusan pemerintah memberikan subsidi kepada pelanggan yang menggunakan listrik 450 Volt Ampere (VA) gratis, dan bayar 50 % untuk pelanggan 900 VA.
"Yang saya tanyakan pertama harusnya pemerintah menjelaskan pengurangan pulsa atau token listrik beli 100 menjadi 60 itu harusnya disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Juga tagihan listrik pada pelanggan pasca bayar yang naik dua kali lipat itu, Apakah itu termasuk program subsidi silang untuk yang di bawah 900V bayar 50%, sedangkan 450V gratis. Apakah dari ini anggaran diambil?," ujar Anik.
Menurut, politisi pengganti Abdul Halim Iskandar yang kini menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), mestinya PLN melakukan sosialisasi dulu karena, belum tentu juga bahwa pengguna 1300 VA itu tidak terdampak. "Saya meyakini pengguna 1300 VA itu juga tak kalah banyaknya menjadi terdampak akibat kebijakan Social distancing yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuh Anik.
"Kalau itu memang benar adalah subsidi silang, ini harus merevisi UU kebijakan, ini ndak fair. Harusnya kalau memang memberikan subsidi diambilkan dari dana yang lainnya, tidak kemudian memotong begitu saja jatah pelanggan lain yang menggunakan listrik 1.300 VA keatas. Tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat, ini kan akhirnya merugikan masyarakat. Maunya membantu menyelesaikan masalah, tetapi membuatkan lubang masalah yang baru kepada yang 1.300V ke atas," tegasnya.
Anik menegaskan, bahwa sekali lagi belum tentu yang pengguna 1300 VA tidak terdampak. Dan belum tentu pasti berkecukupan ekonominya. "Saya meyakini lebih banyak mereka yang terdampak dari pada yang tidak. Solusinya harus mereviu. Kalau itu harus dijelaskan pada masyarakat. Memang itu bentuknya subsidi silang, ya harus mereviu. Kenapa kok PLN jadi kayak gitu," kata Anik.
Anik terheran-heran. Bagaimana perusahaan BUMN yang monopoli melakukan tindakan seperti itu. Awalnya itu loh jadi kok tambah berkurang berkurang berkurang berkurang. Alasannya kalau korupsi jelas ada uangnya, tapi kalau korupsi PLN dengan pulsa token ya itu yang menjadi pertanyaan besar.
"Kalau ingin melakukan subsidi silang bukan begitu itu sistem marketnya. Sistem market begini nih yang membohongi masyarakat. Tahunya masyarakat beli pulsa token 100 seharusnya dapat 100 dong. Sama halnya dengan pulsa handphone kan begitu beli 100 dapat 100, manajemen begini ndak bisa diteruskan. Karena kalau memang itu keberadaannya berarti kan pembohongan publik," tegas Anik. (ton/tji)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih